Ambon (ANTARA) - Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura Ambon memproses hukum oknum TNI di Provinsi Maluku, yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar perdagangan kayu jenis Belo.
“Sementara ini kita masih tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar, Senin.
Baca juga: KLHK gugat perusahaan pembakar hutan-lahan di Kalimantan Rp1 triliun
Sebelumnya, oknum TNI berpangkat Kopda berinisial TH itu, sempat meninggalkan dinas beberapa bulan yang lalu. senilai Rp. TH kemudian.ditangkap di Semarang oleh Pomdam IV/Diponegoro dan kini diserahkan ke Pomdam XVI/Pattimura Ambon.
Kopda TH ini digiring oleh petugas TNI dan anggota penyidik, di Bandara Pattimura Ambon. Saat tiba di Bandara Pattimura Ambon, dan sempat diamuk oleh orang menjadi korban penipuannya. Seorang ibu bernama Farita Mulyati Samat yang menjadi korban penipuan, langsung menghadang oknum anggota TNI itu.
Sang ibu mengamuk dan mengarahkan tongkatnya ke arah oknum TNI sambil menyebutnya sebagai maling. Ibu itu juga meminta oknum TNI tersebut segera mengembalikan uangnya.
“Dasar penipu, maling, segera kembalikan uang yang kamu curi,” teriak Farita.
Anggota TNI akhirnya mencoba meredam emosi Ibu Farita ini, dan pelaku dimasukkan ke dalam mobil.
Diketahui, TH menggelapkan dana senilai Rp 1 miliar milik korban dari hasil perdagangan kayu belo untuk pembuatan gitar dan biola, yang dieskpor keluar negeri.
Pelaku bahkan berjanji akan memberikan 10 persen dari hasil penjualan kayu senilai Rp200 juta per kontainer itu. Namun setelah korban mentrasfer dana senilai Rp600 juta untuk tiga kontainer, keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada.
Berdasarkan informasi dihimpun, setelah bisnisnya lancar, TH kembali membujuk Faisal Hendra, anak korban terkait bisnis serupa. Faisal yang tertarik langsung mengirim uang senilai Rp400 juta kepada pelaku.
“Dia ini menipu saya, menipu saya masalah keuangan, masalah binsis fiktif yang kelihatan tak jelas. Memang modus hanya untuk menipu saya,” ungkap Farita kepada wartawan.
Atas aksi penipuan itu, kata dia, oknum anggota TNI tersebut lalu dilaporkan ke kesatuannya. Mereka bahkan sudah memanggil pihaknya untuk mengkonfirmasi. Setelah dikonfirmasi, ungkap dia, dua minggu kemudian pelaku melarikan diri ke Semarang hingga tiga bulan lamanya.
“Tadi saya ke bandara bukan tujuan untuk menjemputnya, tapi menjemput anak dan cucu saya, yang kebetulan satu pesawat dengan dia. Begitu anak saya telepon, bahwa tersangka ada dalam pesawat. Ya, bagaimana pun juga hubungan emosional pak, siapa yang enggak marah. Disitulah saya menaruhkan emosi saya berteriak, karena dia menipu saya. Total seluruhnya Rp1 miliar, dengan modus pembelian kayu,” tuturnya.