Tangerang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol melakukan sosialisasi mengenai manfaat jaminan perlindungan sosial bagi anggota Dewan Kemakmuran Masjid/Mushalla (DKM) di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Ishak di Tangerang, Senin, dalam keterangannya mengatakan sosialisasi dibantu oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Baca juga: Dinkes: Kasus DBD di Kota Tangerang mengalami peningkatan
Kegiatan ini dalam rangka menjalankan UU Nomor 24 Tahun 2011 sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang mendukung pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.
“Meskipun takmir masjid mungkin bukan pekerjaan tetap bahkan lebih ke pekerjaan sosial, tetap ada risiko ketika melakukan pekerjaan ataupun berangkat ke masjid untuk melakukan pekerjaan. Kami lindungi sebagai perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini, para anggota DKM semakin memahami manfaat program yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Ia menjelaskan secara prinsip BPJS Ketenagakerjaan adalah gotong royong berskala nasional untuk memberi manfaat perlindungan bila terjadi risiko.
"Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian," katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada tujuh ahli waris, masing-masing Rp42 juta. Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja sesuai tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
Pimpinan Cabang DMI Karawaci Ustadz Taswin mengatakan aktivitas yang dilakukan anggota DMI dan DKM perlu mendapat perlindungan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, seperti imam, penjaga masjid, dan marbot.
Atas manfaatnya yang besar bila menjadi peserta, diharapkan DKM segera mendaftarkan anggotanya sehingga bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja di masjid.
Anggota DKM diberi sosialisasi manfaat jaminan perlindungan sosial
Selasa, 23 November 2021 23:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada tujuh ahli waris, masing-masing Rp42 juta