Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran LP Tangerang di Banten, bahwa tidak boleh menuntut di kemudian hari akibat insiden yang menewaskan banyak penghuninya itu.
"Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenkumham jelaskan kebakaran Lapas Tangerang ke Komnas HAM
Hal itu termasuk pula merujuk pada bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sehingga pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.
Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.
Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris dimana intinya mereka tidak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari terkait insiden kebakaran LP Tangerang, Banten.
"Jadi sama sekali tidak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik," kata dia.
Kendati demikian, ia menyadari apabila ada ahli waris yang merasa surat itu tidak tepat maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujarnya.
Pada satu sisi ia menyadari keluarga korban sedang dalam keadaan berduka dan kehilangan anggota keluarganya. "Jadi kalau itu dianggap tidak baik, kami secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap dimaafkan atas hal yang tidak pas," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran LPTangerang menyesalkan isi surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak boleh menuntut siapa pun atas insiden mematikan itu.
Lebih lengkap surat tersebut berisi dengan ini menyatakan: Saya pihak keluarga korban tidak ada tuntutan kepada pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari.
Kemenkumham: Ahli waris kebakaran Lapas Tangerang tidak boleh menuntut
Senin, 1 November 2021 21:01 WIB
Jadi sama sekali tidak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik