Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, menyebut identitas kedua tersangka masing-masing berinisial YP (35) bekerja sebagai sopir, dan MRD (37) bekerja sebagai penjual daging.
Baca juga: Polisi Bukittinggi tangkap pelaku pembunuhan kabur ke Bengkulu
"Keduanya merupakan warga Kotamadya Tanjung Balai," katanya lagi.
Kapolres mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan seorang pengedar sabu-sabu, berinisial JL yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Keduanya berhasil diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 10,15 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan sejumlah handphone.
Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat," kata Yudha menegaskan.