Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten mempertahankan status sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Predikat informatif kali ini merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual di Serang, Selasa.
Baca juga: Tim Pembina Samsat Banten edukasi guru agama tentang pajak daerah dan SW
Menurut Wapres KH Ma’ruf Amin, anugerah keterbukaan informasi publik turut berperan dalam mengawasi capaian keterbukaan informasi publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.
“Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi,” tegas Wapres.
Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, kata Wapres, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan informasi
Wapres berharap, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma. Badan publik yang dibiayai oleh negara harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi.
Dikatakan Wapres, agar badan publik dapat terus mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Di tengah pandemi ini, keterbukaan imformasi publik terus mengalami perbaikan. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang masuk kategori informatif,” katanya.
Memurut Wapres, badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi.
"Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pada tahun ini Komisi Informasi Pusat juga menyusun Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dilaporkan pula, pada tahun 2021 sebanyak 337 badan publik mengikuti monitoring dan dan evaluasi. Sebanyak 83 badan publik informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” kata Gede Narayana.
Komisi Informasi: Pemprov Banten badan publik informatif
Selasa, 26 Oktober 2021 15:00 WIB
Di tengah pandemi ini, keterbukaan imformasi publik terus mengalami perbaikan. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang masuk kategori informatif