Serang (ANTARA) - Program bebas denda pajak yang sudah diberlakukan sejak 16 Agustus lalu dan berakhir Desember 2021 kembali disosialisasikan Tim Pembina Samsat melalui talk show menyapa pendengar lewat Radio 88,20 HOT Fm, Jumat (24/9/2021).
Hadir sebagai narasumber Romy Agus W (Kasubag SW dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Banten), Kompol Dodid Prastowo (Kasubdit Kamsel Polda Banten) dan Staff Bagian Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ibu Ayu, materi yang disampaikan lebih difokuskan kepada pentingnya membayar pajak sebagai penerimaan pemerintah daerah yang nantinya dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan daerah.
“Jadi, yang disampaikan sesuai dengan tupoksi masing-masing narasumber. Kalau Jasa Raharja menyampaikan kepada pendengar tentang tugas dan manfaat Jasa Raharja bagi pemakai kendaraan baik darat, laut dan udara bila mengalami musibah mendapatkan penggantian pengobatan dan santunan bila meninggal dunia,” kata Romy.
Dalam program bebas denda, kata Romy, PT Jasa Raharja Cabang Banten membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat (satu tahun).
Jasa Raharja Banten mengeluarkan peraturan Pembebasan denda SWDKLLJ tersebut atas Dasar dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga mendukung Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemprov Banten melalui Bapenda meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga potongan pajak berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
Beberapa paket kebijakan bebas denda pajak tersebut di antaranya bagi warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus, kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas.
Tim Pembina Samsat Banten talk show "Program Bebas Denda" bersama Radio Hot FM
Jumat, 24 September 2021 17:40 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Banten membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat (satu tahun).