Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus aborsi yang diduga melibatkan sepasang kekasih di salah satu hotel di kawasan Kusuma Bangsa Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan perkara aborsi ini terungkap berawal dari ditemukannya satu janin berusia lima bulan di tangki septik hotel tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap dua orang WNA tersangka pembuat narkoba di Kota Tangerang
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang pelaku," ujarnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya, Senin.
Polisi mengidentifikasi para pelaku masing-masing seorang perempuan berinisial NB (25) warga Wonorejo Surabaya, dan seorang lelaki yang diketahui sebagai kekasihnya berinisial AX (31), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Kombes Pol Yusep, pasangan kekasih ini melakukan aborsi di kamar hotel dibantu oleh seorang lelaki berinisial NH (29), warga Jambangan Surabaya.
"Pasangan kekasih ini meminta bantuan NH untuk melakukan aborsi. Alasan melakukan aborsi, karena keduanya belum menikah," ujar dia.
Diperoleh keterangan, aborsi dilakukan dengan cara meminum obat perontok janin atau penggugur kandungan, kemudian janin dibuang di kloset kamar hotel tersebut, yang akhirnya ditemukan oleh petugas hotel saat membersihkan tangki septik.
Pelaku NB dibekuk saat berada di Hotel Dewarna, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, sedangkan pelaku NH diringkus di Jalan Barata Jaya, Surabaya.
"Pelaku AX juga telah kami tangkap di Banjarmasin. Saat ini masih kami titipkan di tahanan kepolisian resor setempat. Belum bisa dibawa ke Surabaya, karena terkendala belum vaksin COVID-19," kata Kapolrestabes.
Para pelaku dijerat Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun penjara.
Polisi Surabaya ungkap kasus aborsi di hotel
Selasa, 7 September 2021 1:40 WIB
Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang pelaku