Tangsel (ANTARA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Alinsyah di Tangsel, Kamis, menyatakan Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan tahun anggaran 2019.
Baca juga: Dewan Tangsel belajar SPBE ke Kabupaten Serang
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanimulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan ispektorat," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka RJ langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Alasan penahanan karena RJ terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.
Alinsyah mengatakan, penangkapan Ketua KONI berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus penangkapan bendaraha KONI Suharyo pada Jumat (4/7).
Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, RJ bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejari Tangsel juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel sebagai saksi.
Pantauan lapangan, sebelum dibawa ke Lapas Wanita, RJ mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.
Selewengkan dana hibah Rp1,1 miliar, Ketua KONI Kota Tangsel ditahan Kejaksaan
Kamis, 10 Juni 2021 17:27 WIB
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanimulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan ispektor