Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp249 miliar untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur fisik periode triwulan pertama, seperti pembangunan RSUD, SMP, tempat pemakaman umum (TPU) hingga griya harmoni warga.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo di Tangerang, Minggu, mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik pada triwulan pertama 2025 berjalan sesuai dengan target, seperti gedung parkir RSUD dan TPU Kedaung Wetan.
Decky menambahkan Pemkot Tangerang telah melakukan proses evaluasi sekaligus pengawasan untuk memastikan pembangunan infrastruktur fisik berjalan sesuai dengan target lini masa yang telah direncanakan.
Baca juga: Komoditas yang diperdagangkan di Pasar Tanah Tinggi 3.000 ton/hari
Evakuasi dan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya gangguan teknis dalam proses pembangunan seperti gagal lelang (wanprestasi) yang terjadi pada tahun sebelumnya.
"Awal tahun kemarin telah dilakukan persiapan, waktu dekat ini akan mulai direalisasikan, serta akhir tahun ini bisa dituntaskan,” katanya.
Sementara itu Inspektorat Kota Tangerang telah melakukan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2025.
Baca juga: Pemkot Tangerang: 20.134 lamaran pencari kerja di ditindaklanjuti
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan kerja sama dilakukan sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang pada tahun ini berjalan secara tepat waktu, tepat guna dan tepat mutu sesuai dengan perencanaan yang telah disediakan.
“Kami menyusun kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih untuk mengawal pembangunan yang berlangsung. Kerja sama ini akan memfasilitasi pendampingan lebih jauh untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Ricky dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, perjanjian kerja sama juga dilakukan untuk meningkatkan pendampingan hukum, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Perjanjian Kerja Sama yang diteken ini akan mencakup pendampingan dan pengamanan untuk mencegah permasalahan hukum yang berpotensi terjadi selama proses pembangunan berlangsung khususnya di sejumlah pembangunan strategis yang sedang berjalan tahun ini,” ujarnya.
Baca juga: Muskomwil APEKSI, Kota Tangerang usulkan sinergi pengelolaan sampah