Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pemerintah desa (pemdes) wajib menyiapkan ruang isolasi di tingkat desa dalam rangka mencegah penyebaran CIVID-19.
"Di dalam kebijakan desa tanggap COVID-19, desa wajib membuka, menyiapkan ruang isolasi di tingkat desa," katanya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kapolri tegaskan kawal penyaluran dana desa eliminir penyalahgunaan
Ia mengatakan bahwa ruang isolasi desa memanfaatkan gedung-gedung yang tersedia di desa, seperti balai desa, ruang pertemuan desa, gedung sekolah, dan rumah-rumah warga yang telah dikosongkan.
"Itu menjadi tanggung jawabnya desa," katanya.
Ia mengemukakan bahwa Kemendes PDTT telah mencairkan Dana Desa untuk Desa Aman COVID-19 sebesar Rp3,709 triliun, atau 17,3 persen dari pencairan dana desa, per 24 Mei 2021.
Menurut dia terdapat sebanyak 17.085 desa di lokasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang telah membangun tempat isolasi, dengan jumlah tempat tidur yang tersedia mencapai 43.547 unit.
Ia meminta seluruh kepala desa untuk tetap waspada dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, karena pedesaan sangat penting untuk menekan angka penyebaran.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Gus Menteri itu menyampaikan bahwa, Dana Desa dapat digunakan melalui kegiatan relawan desa lawan COVID-19.
Ia mengemukakan tugas-tugas relawan desa lawan COVID-19 melakukan sosialisasi kepada warga desa terkait apa itu COVID-19 dan bagaimana menghindari COVID-19.
Ia menambahkan salah satu yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 juga menyiapkan sarana dan prasarananya, misalnya menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sosialisi protokol kesehatan yang dikeluarkan BNPB atau Satgas COVID-19, melakukan penyemprotan lingkungan dengan menggunakan cairan disinfektan, dan menyiapkan tempat isolasi.
Selain itu, ia mengatakan, Dana Desa juga dapat digunakan untuk menyiapkan ruang isolasi.
"Nah dari situlah maka terjadi penekanan yang cukup kuat terkait dengan penyebaran COVID-19," demikian Abdu Halim Iskandar.
Mendes PDTT tegaskan pemdes wajib siapkan ruang isolasi cegah COVID-19
Kamis, 27 Mei 2021 23:18 WIB
Dana Desa juga dapat digunakan untuk menyiapkan ruang isolasi