Tangerang, (ANTARABanten) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Banten, menyalurkan sejumlah pekerja pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan pailit.
"Sudah ratusan pekerja yang terkena PHK yang kami salurkan ke pabrik sejenis agar mereka dapat bekerja kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang Herry Hariyanto, Minggu.
Menurut dia, pekerja yang terkena PHK itu sempat beberapa pekan menganggur, namun akhirnya bisa disalurkan ke perusahaan sejenis menjelang Lebaran 2011.
Hery mengatakan hal tersebut terkait dua perusahaan di wilayah ini, yaitu PT Prima Inreksa Industrian yang memproduksi sepatu, dan PT Kizon penghasil pakaian jadi yang dinyatakan pailit oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sedangkan PT Prima dinyatakan pailit dan tidak mampu lagi mempekerjakan sekitar 3.000 buruh berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 04/PKPU/2911/PNiaga/Jakpus.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa itu terlilit utang akibat tidak adanya pesanan dari pembeli.
Namun, kondisi yang sama juga dialami PT Kizon, sehingga pimpinan perusahaan warga Korea Selatan tersebut harus hengkang ke negara asalnya.
Hery mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa buruh yang terkena PHK berhak kembali untuk bekerja, apalagi masih tenaga produktif.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan kepada pimpinan perusahaan pabrik sepatu dan pakaian jadi tersebut, agar tenaga produksit yang terkena PHK dapat bekerja kembali.
Bahkan, kata dia, pekerja usia produktif lebih diutamakan, karena dapat meningkatkan produksi akibat banyaknya permintaan sepatu standar ekspor untuk Eropa dan Amerika Serikat.
Demikian pula pekerja yang disalurkan tersebut mayoritas telah menikah dan memiliki anak, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi keluarga.
Disnakertrans Tangerang Salurkan Pekerja Pabrik Terkena PHK
Minggu, 7 Agustus 2011 9:58 WIB