Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melarang warga melakukan kegiatan takbiran keliling dengan menerapkan malam bebas kerumunan saat malam menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan penerapan malam bebas kerumunan bertujuan meminimalisir terjadinya kerumunan pada saat malam takbiran.
Baca juga: Polisi imbau masyarkat Tangerang Selatan tak gelar takbiran keliling
"Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun," kata Hendra di Cikarang, Kamis (6/5).
Hendra mengatakan akan menyiagakan petugas gabungan untuk berjaga di seluruh simpul yang berpotensi menimbulkan keramaian saat malam takbiran mendatang.
"Tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau musala tentu dengan protokol kesehatan," katanya.
Selain melakukan pengamanan dan patroli wilayah untuk mencegah kerumunan, petugas juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.
Hendra juga meminta peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.
"Kita akan patroli, lalu tingkatkan pengamanan di sejumlah pos. Ya mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat," kata dia.
Polres Bekasi larang warga takbir keliling
Kamis, 6 Mei 2021 20:23 WIB
Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun