Tangerang (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Tangerang, Banten kembali menutup 25 Gelangang Olahraga (GOR) dan enam stadion miliknya sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota, untuk menekan penyebaran virus Covid19 di kota ini, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada," kata Kepala Dispora Kota Tangerang Engkos Zarkasyh saat dihubungi di Tangerang, Senin.
Baca juga: COVID-19 didominasi penularan di rumah di Kota Tangerang
Baca juga: COVID-19 meningkat, Pemkot Tangerang kembali berlakukan bekerja dari rumah bagi pegawai
Ia mengatakan penutupan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat tanggal 4 Desember 2020.
Dalam surat edaran tersebut tertuang mulai tanggal 5 Desember 2020 aktivitas GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Engkos juga mengatakan penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering dipergunakan aktivitas masyarakat untuk berolahraga. Hal ini sebagai bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.
"Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi," katanya.
Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid19 tingkat Kecamatan agar memantau kegiatan - kegiatan yang bersifat pengumpulan masa atau terjadinya kerumunan termasuk aktivitas olahraga yang di lakukan di tempat milik perorangan maupun swasta untuk membatasi kegiatannya dan melaksanakan protokol kesehatan.
"Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Antisipasi menyebarnya COVID-19, Pemkot Tangerang tutup 25 GOR
Senin, 7 Desember 2020 20:42 WIB
Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat tanggal 4 Desember 2020.