Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan warga di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Sabtu mengatakan lima pelaku tersebut ditangkap anggota Satuan Resnarkoba pada Jumat (13/11) berkat laporan dari masyarakat setempat yang mengatakan ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Hendi Davitra penuhi panggilan polisi terkait pilkada
"Lima pelaku tersebut yakni, berinisial RS (30), RH (34), YP (37), EFR (32), dan RA (26), merupakan warga di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ujar dia.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki dewasa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dilaporkan masyarakat.
Kedua laki-laki tersebut dicurigai telah melakukan transaksi narkotika. Kemudian anggota Satuan Resnarkoba langsung mencegat tersangka yang sedang membawa motor. Kemudian dilakukan penggeledahan.
"Berdasarkan penggeledahan tersebut ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di Simpang Gor Batubatupang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut," kata dia.
Petugas Satuan Resnarkoba terus melakukan pengembangan kasus menuju tempat kedua pelaku tersebut mendapatkan narkotika, kemudian setelah sampai di lokasi yang dituju petugas menemukan dua orang di dalam rumah.
"Petugas langsung menggeledah rumah dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya berjenis kelamin laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut," ucap dia.
Berdasarkan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. "Pelaku mengakui paket tersebut miliknya saat ditanyakan," kata dia.
"Setelah berhasil menangkap empat pelaku, kami menanyakan kembali kepada pelaku dari mana narkotika tersebut mereka peroleh, lalu pelaku mengakui bahwa barang bukti itu didapatkan dari temannya yang berinisial R atau pitok (26)," ucap dia.
Petugas Satuan Resnarkoba pun langsung menuju rumah R setelah mendapatkan informasi dari keempat pelaku yang telah tertangkap tersebut. "Kami langsung menangkap R di rumahnya," ujar dia.
"Petugas pun menanyakan kepada R terkait asal narkotika tersebut dan dijawabnya narkotika tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Rudi yang berada di Kota Pakanbaru," ucap dia.
Ia mengatakan lima pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Solok Arosuka untuk penyelidikan lebih lanjut perkara narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satuan Resnarkoba.
Ia menyebutkan barang bukti yang ditemukan berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dua timbangan elektronik, uang tunai Rp1,75 juta, dan satu handphone Merk Vivo warna biru.
"Kemudian satu buah buku tabungan sikoci Bank Nagari, satu pak plastik kecil warna bening ukuran kecil, dan satu pak plastik sedang warna bening ukuran kecil," ujar dia.
Barang bukti lainnya berupa satu paket keci diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan satu unit handphone merek Samsung J5 warna putih. ***2***
Polres Solok tangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika
Sabtu, 14 November 2020 11:29 WIB
Lima pelaku tersebut yakni, berinisial RS (30), RH (34), YP (37), EFR (32), dan RA (26), merupakan warga di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok