Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang Rahma didampingi kuasa hukumnya, Hendi Davitra, memenuhi panggilan penyidik polres setempat untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pelanggaran Pilkada 2020, Jumat malam.
Rahma tiba di Polres Tanjungpinang sekitar pukul 18.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 21.10 WIB.
Baca juga: Wali Kota Arief ajak warga jadi pahlawan putus penularan COVID-19
"Seharusnya tadi sore, tapi Ibu Wali Kota ada kegiatan di Kota Batam, makanya baru bisa datang malam ini," kata Hendi Davitra.
Hendi mengatakan Rahma dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, ia tidak merinci lebih jauh terkait dengan materi pertanyaan yang diajukan.
"Intinya, kita tetap ikuti prosedur hukum dan tetap mengedepankan azas hukum tidak bersalah," imbuhnya.
Pada Senin (9/11), Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari sentragakumdu menaikkan kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh Wali Kota Tanjungpinang itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai melakukan pembahasan kedua.
Penyidikan yang akan berlangsung selama dua pekan itu ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Bawaslu menetapkan kegiatan Wali Kota Rahma yang mengampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri sembari membagikan masker diduga milik pemerintah yang dihibahkan Temasek Foundation kepada KBRI Singapura, menjadi temuan dugaan pelanggaran pilkada.
Wali Kota Tanjungpinang Hendi Davitra penuhi panggilan polisi terkait pilkada
Sabtu, 14 November 2020 11:22 WIB
Seharusnya tadi sore, tapi Ibu Wali Kota ada kegiatan di Kota Batam, makanya baru bisa datang malam ini