Baturaja (ANTARA) - Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat narkoba.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua orang anggota kepolisian setempat tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.
Baca juga: Anggota DPD dilaporkan ke polisi, diduga lakukan penodaan agama
Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.
"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10) lalu," katanya.
Upacara PDTH tersebut, kata dia, digelar sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PDTH," tegasnya.
Terkait putusan PTDH ini, Kapolres berharap agar diterima oleh dua personel tersebut dengan lapang dada guna mewujudkan wilayah hukum Polres OKU yang aman dan kondusif.
"Saya juga berharap ke depannya yang bersangkutan dapat lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," ujarnya.