Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8) bertambah lima orang dari sebelumnya 58 orang.
"Saat ini ada 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yang terdiri dari 33 satuan," kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wadanpuspom TNI: 11 oknum TNI AL dan AU terlibat perusakan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Aksi lempar batu warnai demo protes pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung
Baca juga: Wadanpuspom TNI: 11 oknum TNI AL dan AU terlibat perusakan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Aksi lempar batu warnai demo protes pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung
Hingga kini, Puspomad sudah memeriksa sebanyak 106 personel TNI AD yang berasal dari 45 satuan. Kemudian ada 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa sebagai saksi dikembalikan karena murni sebagai saksi.
Sementara 65 saksi lainnya yang sudah diperiksa terdiri dari 53 orang warga sipil dan anggota Polri, 7 personel TNI Angkatan Laut, dan lima personel TNI Angkatan Darat.
"Lima saksi dari TNI AD itu mengetahui kejadian di TKP karena merupakan pejabat di jajaran Kodim Jakarta Timur dan Koramil Pasar Rebo," kata Dodik.
Sementara untuk tersangka Prada MI berkas perkaranya sudah diserahkan ke Oditur Militer Jakarta.
Saat ini, untuk kasus Prada MI hanya tinggal menunggu jadwal sidang militer yang bersangkutan.
"Untuk proses penyidikan Prada MI sudah kami limpahkan ke Oditur Militer Jakarta dan berkasnya sudah diterima. Kita tunggu kapan disidangkan," kata Dodik.
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur setelah terbukti menyebarkan kabar bohong terkait pengeroyokan. Belakangan diketahui Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Dalam hasil penyidikan diketahui, ada beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
Motif selanjutnya, yang bersangkutan takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.
Dalam kesempatan itu, Dodik menegaskan, pihaknya akan terus mengusut seluruh personel TNI AD yang terlibat dalam perusakan. Semua dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas, dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Dodik.