Serang, Banten (ANTARA) - Pemerintah Pusat menempatkan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di Provinsi Banten yang didominasi pembangunan infrastruktur. PSN ini diyakini dapat mendorong peningkatan ekonomi di provinsi ini, karena melibatkan ribuan masyarakat lokal. Salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9&10.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan kalangan pengusaha, meyakini pembangunan pembangkit ini bisa menjadi menjadi solusi atasi pengangguran dan perekonomian daerah yang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan saat ini.
"Akan segera dijalankannya pembangunan proyek (pembangkit) tenaga listrik Jawa 9&10 ya baguslah dari sisi tenaga kerja. Sepanjang itu betul- betul diawasi disnaker bahwa yang diutamakan adalah tenaga kerja lokal, itu betul-betul mengurangi pengangguran," kata Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI ) DPD Banten, Syaiful Bahri, Jumat (11/9).
Baca juga: Pemkot Tangsel ikuti kebijakan Gubernur terkait penerapan PSBB
Hippi menilai, pembangunan PLTU baru ini juga membuka celah bagi pengusaha lokal untuk bisa berkecimpung dalam aneka ragam pekerjaan. Namun, dia mengingatkan, agar pengusaha daerah juga harus mengevaluasi diri, dan menambah skill kompetensi. Jika memang tidak mampu, selayaknya pengusaha lokal bekerjasama dengan pengusaha luar, yang mengedepankan keiuktsertaan pekerja lokal.
Di sisi lain, Syaiful juga mengingatkan pemerintah daerah. Adanya investasi segar di Banten, menuntut kreatifitas dari pemerintah daerah dalam mengelola dan menggali potensi ekonomi. Investasi juga menuntut adanya regulasi yang baik. Salah satunya pajak, untuk bertambahnya pendapatan asli daerah serta pengentasan pengangguran di daerah.
Inisiasi pemulihan Ekonomi
Provinsi Banten sendiri tengah mengalami kesulitan keuangan. Target pendapatan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020 turun, atau defisit pendapatan sebesar Rp1,796 triliun, dengan rincian APBD tahun 2019 kemarin sebesar Rp13,2 triliun turun menjadi Rp11,6 triliun pada APBD tahun 2020 ini.
Terhadap PSN ini, Pemerintah Provinsi Banten, menegaskan bahwa proyek strategis nasional memprioritaskan warga lokal sebagai pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, penyerapan warga lokal ini, akan mendorong pendapatan per kapita. Dengan begitu, kata dia, secara langsung ikut mendorong pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.
"PSN tetap memprioritaskan dalam rangka untuk tenaga lokal untuk mengerjakan PSN," kata Al Hamidi, di kesempatan terpisah, Kamis (10/9).
Dia berharap, proyek PSN, termasuk PLTU Jawa 9&10 menginisiasi pemulihan ekonomi di provinsi tersebut. Selain itu, kata dia, PSN di Banten juga berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.
"Jadi harapannya pemulihan ekonomi bagaimana sebanyak mungkin masyarakat bekerja, baik formal maupun informal," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok usaha Grup Barito Pacific Tbk menyatakan komitmen mendukung pemulihan ekonomi dalam negeri. Salah satu upayanya adalah mendukung terciptanya lapangan pekerjaan di Indonesia.
Ini dilakukan melalui PT. Indo Raya Tenaga (IRT), konsorsium bersama anak usaha PLN, yakni PT Indonesia Power, yang siap menyerap sampai 10.000 tenaga kerja lokal dan nasional. Konsorsium ini membangun dan mengelola PLTU Jawa 9&10 yang lebih efisien dan lebih ramah lingkungan.
Dalam pemberitaan, Presiden Direktur Barito Pacific, Agus Salim Pangestu menyebutkan, seluruh tenaga kerja itu akan diserap IRT selama masa konstruksi perusahaan pembangkit listrik 2 x 1000 MW berteknologi maju, ultra super critical (USC), yang berlokasi di Suralaya, Banten
“Indo Raya Tenaga adalah proyek strategis nasional yang akan menyerap ribuan tenaga kerja, baik tenaga kerja biasa maupun tenaga kerja khusus seperti engineer. Kami harapkan terciptanya lapangan kerja baru ini dapat membawa dampak positif bagi pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Agus Salim Pangestu.
Pembangunan PLTU Jawa 9&10 Kuatkan Ekonomi Banten
Jumat, 11 September 2020 19:18 WIB
Akan segera dijalankannya pembangunan proyek (pembangkit) tenaga listrik Jawa 9&10