Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 64 bidang tanah milik tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.
"Saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, dua unit roda empat (Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK, kata Ali, akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Dadang.
Selain itu, KPK juga mengimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik Dadang untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum.
Ia mengatakan lembaganya juga mendapatkan informasi ada upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan perusakan plang tanda penyitaan yang sudah dipasang pada objek aset yang dilakukan penyitaan.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ungkap Ali.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.