Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengalokasikan Rp10,5 miliar, atau 40 persen dari nilai yang diusulkan Bawaslu setempat sebesar Rp25,9 miliar, untuk pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar 2020.

"Apa yang kami sampaikan terkait kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada 2020, pemerintah daerah untuk saat ini hanya mengalokasikan anggaran untuk pengawasan Rp10,5 miliar, artinya hanya 40 persen usulan yang di akomodasi," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyad  pada Rapat Koordinasi Mitra Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, Senin.

Menurut Ade, untuk tahap awal sudah disampaikan rincian penggunaan dana sebesar 25,9 miliar tersebut kepada pemerintah daerah, kendati baru dilaksanakan pada tahun 2020, namun tahapan dan persiapan sudah dilaksanakan pada 2019.

Ia menambahkan  akan mencoba bertemu dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk membicarakan terkait usulan kebutuhan anggaran pilkada ini,

 "Jika melihat anggaran yang di akomodiasi oleh Pemerintah daerah sebesar Rp10,5 miliar, kami khawatir ada beberapa tahapan pilkada yang tidak bisa di laksanakan, karena angka tersebut hanya memenuhi kebutuhan honorarium saja, sementara untuk tahapan sengketa, penindakan dan tahapan penyelesaian perkara tidak akan bisa dilaksanakan jika mengacu pada angka tersebut, karena terbatasnya anggaran," katanya.

Baca juga: Universitas Yasri lakukan pendampingan penurunan stunting di Pandeglang

Baca juga: Untirta bangun Fakultas Pertanian di Pandeglang

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Sunarto mengatakan pemerintah daerah saat ini harus mengalokasikan anggaran kebutuhan pilkada 2020 sebesar Rp80 miliar.

 “Anggaran tersebut diperuntukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Bawaslu, dan pengamanan, “katanya.

Menurut dia,  usulan kebutuhan anggaran Bawaslu untuk pengawasan pilkada 2020 sudah dibahas dan di rapatkan bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

 “Pemerintah daerah bukanya tidak mau memenuhi usulan anggaran yang di sampaikan oleh Bawaslu, akan tetapi karena keterbatasan anggaran maka dari itu Pemkab Pandeglang hanya bisa memenuhi kebutuhan anggaran pengawasan pilkada 2020 sebesar Rp10,5 miliar karena APBD kita kecil sekali,," ujarnya.

 Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan pemerintah daerah akan terus mendukung dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada.

“Pemerintah daerah siap membantu pelaksanaan pilkada 2020 tentunya sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang evaluasi pengawasan pileg dan pilpres

Baca juga: Dishub Pandeglang awasi pemberlakuan tiket bus Labuan-Kalideres

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019