Pembebasan lahan proyek jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan rampung tahun 2019 untuk mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
"Hingga saat ini pembebasan lahan sudah mencapai 70 persen tersebar di empat kecamatan dan 20 desa," kata Kasubsi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Daud Alpred di Lebak, Kamis.
Pihaknya mengapresiasi pembebasan lahan tol Serang-Panimbang berjalan lancar dan tidak ada penolakan masyarakat setempat. Namun, jika ada warga menolak ganti rugi pembebasan lahan maka pihaknya dititipkan melalui Pengadilan Negeri.
Saat ini, realisasi pembebasan lahan sudah mencapai 70 persen atau 1.898 bidang tanah dengan luas 219 hektare dengan nilai UGK 487.42.
Sedangkan, kata dia, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 540 bidang dan luas 121,75 hektare dengan nilai UGK 183,29.
"Kami optimistis tahun ini pembebasan lahan proyek tol Serang-Panimbang rampung," katanya.
Menurut dia, masyarakat sangat mendukung pembangun jalan tol tersebut karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah juga mengejar ketertinggalan. Apabila, jalan Serang-Panimbang sudah beroperasi dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat.
Masyarakat Kabupaten Lebak kebanyakan bekerja petani sehingga akses pemasaran hasil produk pertanian bisa dilakukan selama 24 jam.
Selain itu juga akan dibanjiri wisatawan domestik dan wisatawan asing untuk berkunjung destinasi wisata alam dan pesisir pantai di Kabupaten Lebak dan Pandegelang.
"Semua warga yang lahannya dibebaskan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sangat mendukung tidak ada penolakan," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak terdapat empat kecamatan antara lain Cibadak, Cikulur, Cileles dan Banjarsari sepanjang 37 kilometer dengan 20 desa.
Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang menguntungkan dan tidak merugikan pemilik lahan.
Penetapan bentuk ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan dengan sistem nilai penggantian wajar (NPW).
Artinya, kata dia, lahan yang kosong dengan lahan yang produktif tentu nilai penggantiannya berbeda.
"Saya yakin masyarakat sangat tidak dirugikan ganti rugi pembebasan lahan tol itu," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro mengatakan pemerintah daerah mengawal proyek pembangunan nasional di antaranya jalan Tol Serang-Panimbang.
Selain itu juga pemerintah daerah memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan, termasuk analis dampak lingkungan (amdal) dan pembebasan lahan guna mendukung proyek pembangunan nasional itu.
Pemerintah daerah menyambut positif adanya proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pembangunan jalan tol itu bisa dioperasikan tahun 2021 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pembangunan tol Serang-Panimbang bebaskan ketertinggalan Lebak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Hingga saat ini pembebasan lahan sudah mencapai 70 persen tersebar di empat kecamatan dan 20 desa," kata Kasubsi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Daud Alpred di Lebak, Kamis.
Pihaknya mengapresiasi pembebasan lahan tol Serang-Panimbang berjalan lancar dan tidak ada penolakan masyarakat setempat. Namun, jika ada warga menolak ganti rugi pembebasan lahan maka pihaknya dititipkan melalui Pengadilan Negeri.
Saat ini, realisasi pembebasan lahan sudah mencapai 70 persen atau 1.898 bidang tanah dengan luas 219 hektare dengan nilai UGK 487.42.
Sedangkan, kata dia, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 540 bidang dan luas 121,75 hektare dengan nilai UGK 183,29.
"Kami optimistis tahun ini pembebasan lahan proyek tol Serang-Panimbang rampung," katanya.
Menurut dia, masyarakat sangat mendukung pembangun jalan tol tersebut karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah juga mengejar ketertinggalan. Apabila, jalan Serang-Panimbang sudah beroperasi dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat.
Masyarakat Kabupaten Lebak kebanyakan bekerja petani sehingga akses pemasaran hasil produk pertanian bisa dilakukan selama 24 jam.
Selain itu juga akan dibanjiri wisatawan domestik dan wisatawan asing untuk berkunjung destinasi wisata alam dan pesisir pantai di Kabupaten Lebak dan Pandegelang.
"Semua warga yang lahannya dibebaskan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sangat mendukung tidak ada penolakan," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak terdapat empat kecamatan antara lain Cibadak, Cikulur, Cileles dan Banjarsari sepanjang 37 kilometer dengan 20 desa.
Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang menguntungkan dan tidak merugikan pemilik lahan.
Penetapan bentuk ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan dengan sistem nilai penggantian wajar (NPW).
Artinya, kata dia, lahan yang kosong dengan lahan yang produktif tentu nilai penggantiannya berbeda.
"Saya yakin masyarakat sangat tidak dirugikan ganti rugi pembebasan lahan tol itu," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro mengatakan pemerintah daerah mengawal proyek pembangunan nasional di antaranya jalan Tol Serang-Panimbang.
Selain itu juga pemerintah daerah memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan, termasuk analis dampak lingkungan (amdal) dan pembebasan lahan guna mendukung proyek pembangunan nasional itu.
Pemerintah daerah menyambut positif adanya proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pembangunan jalan tol itu bisa dioperasikan tahun 2021 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pembangunan tol Serang-Panimbang bebaskan ketertinggalan Lebak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019