Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian minimarket Alfamart di jalan Raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, di Serang, Sabtu, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di sekitar jalan lingkar selatan Kota Cilegon, yang diduga akan kabur ke kampung halamannya di Sumatera menggunakan kendaraan roda empat. 

"Kedua pelaku yang ditangkap yaitu AD (32) dan AF (35) keduanya merupakan warga Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung," katanya. 

Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar pil koplo

Penangkapan dua pelaku spesialis pencurian barang kecantikan ini bermula dari tertangkapnya tersangka YO (30) salah satu dari empat pelaku. 

"Tersangka YO ditangkap warga setelah dipergoki mencuri sejumlah kosmetik dan parfum oleh karyawan Alfamart. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan Inova," katanya. 

Dari tersangka YO pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa ketiga pelaku lainnya kabur ke arah Kota Cilegon. Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan pelaku petugas langsung melakukan pengejaran. 

"Setiba di wilayah Kota Cilegon, dua pelaku AR dan AF berhasil ditangkap yang diduga akan kabur ke Sumatera, sementara satu pelaku lainnya yaitu YA berhasil kabur. Kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

Baca juga: Polres Serang rilis penangkapan 7 pelaku spesialis pencurian motor

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui merupakan spesialis pencurian alat kecantikan yang ada di minimarket. Para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Kragilan, Kibin dan Cikande, Kabupaten Serang. 

"Modus operandinya, mereka masuk toko secara bersamaan berpura-pura belanja. Untuk mengalihkan perhatian karyawan, satu pelaku lainnya berpura-pura buang air kecil dan meminta karyawan menunjukkan toilet," jelasnya. 

Di saat pelayan lengah, para pelaku kemudian mengambil barang-barang yang diinginkan dan memasukkan ke dalam jaket atau baju. 

"Dari pengakuan pelaku barang hasil curian tersebut dijual ecer. Kasus ini masih kami dalami," katanya. 

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP.

Baca juga: Polres Serang siap panen raya jagung di lahan 10 hektare

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025