Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, mengekspose penangkapan tujuh pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) dan penadah dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah hukumnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, di Serang, Rabu, mengatakan penangkapan tujuh pelaku tersebut terjadi sejak 31 Januari 2025. Ketujuh pelaku di antaranya yakni berinsial SA (29), AG (28), BA (24), RM (31), AF (24), FA (37) dan AB (51).

"Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda di Serang selama tujuh hari," katanya.

Baca juga: Satu bulan bebas, residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

Ia menjelaskan sasaran dari para pelaku kejahatan ini yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T.

Dia mengatakan salah satu tersangka, AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

Dari hasil pemeriksaan AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta disesuaikan dengan jenis dan kondisi motor tersebut.

"Motor hasil curian tersebut dikirim ke Lampung oleh AB untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta," katanya.

Baca juga: Satu bulan bebas, residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan. Dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang bisa mengecek ke Satreskrim Polres Serang.

"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang, dengan menunjukkan surat-surat kendaraan," jelasnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dikenakan pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan dan 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Polres Serang tangkap anggota geng motor yang bawa senjata tajam

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025