Satresnarkoba Polres Serang, Banten menangkap pengedar pil koplo jenis tramadol berinisial KU (36).
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah di Serang, Kamis, mengatakan bahwa KU menjadi pengedar pil koplo setelah dipecat dari pekerjaannya karena ketahuan mengonsumsi pil koplo.
Diungkapkan pula bahwa KU, warga Desa Parigi Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya, Kamis sore," katanya.
Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 480 butir pil koplo jenis tramadol serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Baca juga: Polres Serang rilis penangkapan 7 pelaku spesialis pencurian motor
Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba," katanya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas lantas bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka KU mengaku sudah 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi.
"Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi dia sudah tidak bekerja," katanya.
Baca juga: Polres Serang siap panen raya jagung di lahan 10 hektare
Bondan mengatakan bahwa tersangka KU mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun, dia tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian di jalanan.
"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
Baca juga: Cegah pencurian motor, Polres Lebak ingatkan warga gunakan kunci ganda
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025