Serang (Antaranews Banten) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang terus melakukan penertiban sepanduk dan alat peraga kampanye (APK) liar yang bertebaran di sepanjang jalan protokol di daerah ini, karena diangap mengganggu ketertiban dan kebersihan.
    
Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfhi di Serang, Jumat, menyatakan pemkot bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU)  akan terus melakukan koordinasi dalam upaya   penertiban terhadap sepanduk dan APK yang mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
    
Penertiban APK, kata dia, mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 1096/PL.O1.5-Kpl /06/KPU/ 1X/2018 entang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, pada BAB II poin C mengatur  pemasangan APK.
    
Sedangkan untuk spanduk, kata dia,  berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan BPKAD Kota Serang karena tidak semua spanduk atau baligho itu liar, tapi banyak juga yang memiliki izin.
    
Terkait pelaksanaan penertiban spanduk dan APK, menurut dia, sudah dilaksanakan, teutama yang berlokasi di jalan-jalan utama Kota Serang.
    
Dia  menambahkan, pemasangan sepanduk atau alat peraga kampenya sudah ada ketetapan dari KPU yakni  harus kita terapkan karena itu adalah tugas Satpol PP dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
    
"Yang pasti kita akan rutin melakukan penertiban sepanduk dan APK yang tidak memiliki izin,  seperti yang dipasang  di pohon pinggir jalan yang dianggap mengganggu  dan membuat lingkungan seperti kumuh.
    
Dia juga mengimbau para pihak agar jangan sembarangan memasang spanduk, dan bagi partai politik juga tidak sembarangan memasak APK.
    
"Pemasangan spanduk harus ada izin, dan pemasangan APK silahkan sesuaikan dengan regulasi yang telah diatur oleh KPU," ujarnya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018