Ombudsman RI mengungkap dugaan pencatutan wilayah proyek strategis nasional (PSN) akibat pemagaran laut sejauh 1 kilometer dari bibir pantai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra dalam keterangannya di Serang, Jumat, mengatakan pemagaran laut itu menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.
 
Selain itu, tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
 
Yeka mengatakan saat sidak di Pulau Cangkir, pihaknya menemukan indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir.
 
Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.
 
“Ini jelas bukan kawasan PSN ! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan ! Tidak kurang dari Rp8 miliar nelayan rugi gara-gara pagar bambu ini,” ujar dia.

Baca juga: Ombudsman ganjar Pemprov Banten 10 besar kepatuhan layanan publik

Pihaknya meragukan apabila aparat penegak hukum tidak mengetahui hal ini. Ia meminta agar bambu berlapis-lapis segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan.
 
“Kami melihat ada kebutuhan untuk mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut,” ujar Yeka.
 
Selanjutnya, langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait pun akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
 
Yeka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin.
 
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem setempat.
 
Ombudsman RI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait untuk mempermudah proses penyelesaian.

Baca juga: Kota Tangerang raih penghargaan Ombudsman terkait pelayanan publik
 
Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terganggu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.
 
“Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Yeka.

Fokus Ombudsman RI adalah mengembalikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi hak mereka.

Sebagai bagian dari langkah awal, Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
 
Temuan di lapangan akan digunakan untuk mendukung upaya penyelesaian yang lebih efektif.
 
“Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama nelayan, mendapatkan hak yang semestinya tanpa ada gangguan,” tambah Yeka.

Baca juga: Pemkab Serang raih predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman

Ia juga menyatakan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menangani persoalan seperti ini. Melalui upaya ini, Ombudsman RI menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan pelayanan publik dan hak masyarakat.
 
Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan Ombudsman RI, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang turut mendampingi Yeka selama sidak menyoroti kurang transparansi mengenai permasalahan PSN dan PIK2 ini.
 
"Pemerintah harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN. Utamanya terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan masyarakat yang bermakna, dalam arti yang langsung terdampak," ujar dia.

Baca juga: Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024