Serang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengganjar Pemerintah Provinsi Banten dengan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 setelah mencapai 94,01 poin, kategori tertinggi atau masuk zona hijau.
Capaian tersebut membawa Pemprov Banten di 10 besar peringkat nasional dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman ini merupakan alat untuk menggerakkan roda pemerintahan menuju tujuh pelayanan publik yang prima. Sehingga penilaian ini diharapkan akan memacu instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di Banten,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara di Serang, Rabu.
Baca juga: Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi
Pada kesempatan itu Usman menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI, khususnya Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten yang telah banyak memberi masukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Banten secara umum dan di lingkungan Pemprov Banten secara khusus.
Menurut Usman, penilaian ini dapat mendorong instansi pemerintah agar berlomba-lomba melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, guna mewujudkan masyarakat Provinsi Banten yang semakin maju dan sejahtera.
Selain itu, instansi pemerintah di Provinsi Banten juga terus dipacu melakukan pembenahan dan inovasi. Apalagi menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari rumitnya prosedur dan akuntabilitas, globalisasi, peningkatan populasi penduduk, kemampuan daya saing.
“Hingga pertumbuhan ekonomi digitalisasi yang perlahan mulai mengubah pola dan budaya kerja harus mampu mulai kita terapkan secara positif untuk menggalakkan pemerintahan berbasis e-government yang modern dan responsif,” ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Banten sebut maladministrasi perlu jadi musuh kandidat pilgub
Usman mengatakan pelan namun pasti setiap instansi pemerintah harus terus melakukan perbaikan, mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan pelayanan prima, diperlukan komitmen kuat seluruh stakeholder.
“Pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan yang kuat dari diri kita masing-masing untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat kita wujudkan,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Banten: peserta pilgub belum eksplorasi isu pelayanan dan birokrasi
Menurut Usman, peran Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting. Serta harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta keterbukaan masyarakat dan birokrasi.
Ombudsman tidak dapat berperan maksimal tanpa adanya kesadaran hukum dan keterbukaan masyarakat yang memadai.
“Pada akhirnya, keberadaan Ombudsman yang efektif dan efisien akan mengakselerasi perwujudan masyarakat yang demokratis melalui terwujudnya pelayanan publik yang baik,” ujar dia.
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Apriadi mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mendorong seluruh penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah termasuk lembaga di tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Maka dari itu, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor ATR/BPN serta Kepolisian,” kata dia.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Banten tinjau pelaksanaan SKD CASN Kemenkumham Banten