Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten menyoroti maladministrasi diduga pencatutan kawasan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Desa Kronjo dan Desa Muncung, Kabupaten Tangerang.
Kawasan diduga pencatutan PSN tersebut dilakukan dengan pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai Kronjo, serta penutupan jalur air di Desa Muncung.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Selasa mengatakan maladministrasi kawasan tersebut terindikasi dari kerugian masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan petambak.
“Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata,” ujar Fadli.
Fadli mengatakan pemagaran berlapis terhadap kawasan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp8 miliar per tahun pada nelayan di kawasan tersebut.
Kerugian juga terindikasi dari bahan bakar kapal yang biasanya membutuhkan dua liter solar, kini harus mengonsumsi lima liter solar.
Setelah mengadakan audiensi bersama warga sekitar pada 5 Desember lalu, Fadli mengungkap sekilas informasi dari masyarakat, ada yang mengaku dibayar Rp100.000 per malam untuk menancapkan pagar.
Baca juga: Ombudsman ungkap pencatutan PSN akibat pemagaran laut di Tangerang
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Fadli, sudah menyatakan bahwa aktivitas pemagaran tersebut ilegal. Namun menurut keterangan masyarakat, pemagaran semakin bertambah.
Sementara di Desa Muncung, Ombudsman Banten mendapati laporan masyarakat bahwa daerah yang awalnya sungai, kini terputus aliran airnya.
Laporan tersebut pun tidak mengada-ada, karena sempat dicek melalui Google Maps bahwa sungai di kawasan Desa Muncung benar-benar ada, kata Fadli.
Luas tambak yang terdampak sekitar dua hektar. Namun akibat aktivitas tersebut, yang panen hanya satu hektar saja.
“Padahal dalam setahun petambak itu panen bisa di angka Rp20-30 juta. Sekarang enggak bisa panen lagi karena aliran airnya tertutup,” ujar Fadli.
Baca juga: Pemkab Serang raih predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman
Baca juga: Pemkab Serang raih predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman
Fadli mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah diperlukan investigasi mendalam terhadap maladministrasi tersebut.
Sebab pada permasalahan tersebut, melibatkan wilayah yang menjadi PSN dan PIK2.
“Apakah itu masuk proyek PIK atau enggak? Itu jadi pertanyaan. Apakah PIK yang PSN atau enggak? Itu kan menjadi pertanyaan lagi, karena tidak semua PIK itu PSN,” ujar dia.
Oleh karena itu, Ombudsman Banten membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak yang diduga terlibat pada maladministrasi tersebut. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban daripada PSN.
“Ini kan yang perlu ada nomor satu itu informasi yang jelas dulu. Bagaimana kita mengambil penilaian kalau informasinya tidak jelas,” ujar Fadli.
“Jadi tidak ada kejelasan. Kita berharap karena PSN itu program pemerintah, pemerintah sampaikan ini loh wilayahnya, biar tidak simpang siur. Kalau simpang siur ini yang berbahaya,” ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Kota Tangerang raih penghargaan Ombudsman terkait pelayanan publik