Cilegon (ANTARA) - Ditlantas Polda Banten memberlakukan skema ganjil genap untuk kendaraan di Tol Cikupa-Merak, yang berlaku mulai tanggal 27-30 Maret, saat situasi merah.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Leganek Mawardi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis mengatakan pemberlakukan ganjil genap juga sekaligus dengan penerapan delay system untuk memecah arus kendaraan.
“Kalau situasi merah, baru masuk sampai ke dalam tol. itu akan kita lakukan delay system. Kemudian kita juga berlakukan untuk ganjil-genap itu tadi. Fungsinya adalah untuk pemecah arus lalu lintas,” ujar Leganek.
Baca juga: Polres Tangerang persilakan masyarakat titip kendaraan saat mudik
Leganek mengatakan penerapan ganjil genap telah berlaku hari ini mulai pukul 14.00 WIB. Apabila plat kendaraan tidak sesuai dengan hari ganjil maupun genap, maka akan diarahkan ke jalur arteri.
Sementara ini, situasi arus kendaraan masih normal, kata dia.
Untuk situasi hijau itu normal dalam antrian masih dalam di kawasan Merak, Indah Kiat, Kajima, serta di dermaga eksekutif sekarang juga.
Baca juga: Dua bocah di Serang jadi korban penculikan dari game online
Kemudian kalau situasi kuning, ini antrian sudah melewati di luar buffer area yakni Jalan Cikuasa atas menuju ke Merak.
“Dan situasi saat ini masih normal. Jadi kita masih belum berlakukan. Tapi kita menghimbau kalau dalam situasi kuning dan situasi hijau, itu sifatnya masih himbauan kepada masyarakat, untuk membagi jadwalnya, mengatur jadwal keberangkatannya,” ujar dia.
Baca juga: Kapolresta pastikan kelancaran arus mudik Lebaran di Tangerang