Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan komitmen untuk mencegah korupsi maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat pelayanan daerah. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida, di Serang, Senin, mengatakan salah satu komitmen dalam melakukan pencegahan korupsi dan pungli adalah dengan menggelar sosialisasi anti korupsi dan pencegahan pungli.
 
Sosialisasi ini diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, para camat, dan para kepala puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orang tua siswa SD, perwakilan media massa, dan pelaku usaha bertempat di Aula Tb. Suwandi, Pemkab Serang. 
 
"Saat ini masih banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan anti korupsi yang ada. Untuk itu, sosialisasi antikorupsi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang ada," ujarnya. 

Baca juga: Pemkab Serang ambil alih puluhan PSU perumahan yang ditinggal pengembang
 
Menurut Yani, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 
 
"Jadi Pemkab Serang berkomitmen untuk memberantas pungutan liar, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi," tegasnya. 
 
Dalam upaya pencegahan korupsi, lanjut dia, Pemkab Serang telah memiliki beberapa kebijakan antikorupsi, diantaranya Perbup Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang. Kemudian Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang. 
 
"Ditambah Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Serang," katanya. 

Baca juga: RS Drajat Prawiranegara Serang terima penghargaan dari Menkes
 
Pada kesempatan ini, pihaknya mengimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI agar dapat mencapai 100 persen. 
 
"Jika menerima WhatsApp dari SPI 2024. Karena persentase pengisian survei responden internal belum mencapai 100 persen," katanya. 
 
Adapun untuk narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli menghadirkan perwakilan dari Polres Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca juga: Rumdis diduga jadi posko pemenangan, Bawaslu panggil Bupati Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024