Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengajak seluruh komponen masyarakat Banten untuk bersama-sama mengawasi kinerja Penjabat (Pj) Sekda Banten yang baru dilantik yakni Usman Assidiqi Qohara.

Menurut dia, dari sisi persyaratan dan kriteria tidak ada masalah karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

"Dalam Perpres ini disebutkan persyaratannya, di antaranya menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk Pj sekda provinsi," kata Eko Susilo di Serang Jumat.

Namun bagaimana kinerja-nya, kata Eko Susilo, perlu diperhatikan kapasitas dan pengalamannya karena posisi sekda sangat krusial.

"Pak Pj Gubernur apakah serius atau tidak dalam pemerintahan, kalau saya diantaranya melihat siapa pembantu atau pejabat yang ditunjuknya," kata Eko Susila menambahkan.

Baca juga: Gubernur lantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Pj Sekda Banten

Apalagi, lanjut dia, posisi sekda memiliki tugas yang di antaranya mengkoordinasikan dari penyusunan hingga pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

"Kalau Pak Pj Gubernur serius dalam pemerintahan, maka saya yakin kinerja pejabatnya, terutama Pj Sekda bisa berjalan baik. Jika tidak, berarti tidak serius," katanya.

"Jadi kita lihat, pemerintahan ini serius atau tidak," kata Eko Susilo, yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten.

Eko Susilo menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, maka harus menjaga integritas dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: DPRD Banten minta Pemprov Banten optimal penyerapan anggaran 2024

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (15/10).

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 370 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/43/81 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda Provinsi Banten yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menyampaikan terima kasih kepada Virgojanti yang telah mendedikasikan diri selama melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten..

Selain itu, Al Muktabar juga berpesan kepada Pj Sekda Provinsi Banten yang baru saja dilantik untuk dapat bekerja dengan sebaik mungkin. 

"Tentu harus bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Karena di depan mata sudah ada RAPBD 2025 dan penyelesaian APBD Perubahan 2024," imbuhnya.

Sementara, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Assidiqi Qohara mengatakan jabatan merupakan sebuah amanah. Harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin.

"Ini sebuah amanah, tugas sekda itu di antaranya merumuskan sebuah kebijakan. Ini amanah yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Usman.

Baca juga: Ananda Salichan siap turun ke bawah tampung aspirasi warga Tangsel

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024