"Sejauh ini SKM di Kabupaten Serang baru berjalan dua tahun, tetapi pada umumnya, Alhamdulillah, sudah di atas 80 persen untuk nilainya. Artinya, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemkab Serang sudah mulai puas, tinggal sedikit-sedikit perlu kami perbaiki," kata Ida Nuraida, di Serang, Senin.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi peraturan survei kepuasan masyarakat forum konsultasi publik dan sistem informasi pelayanan publik nasional di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Tahun Anggaran (TA) 2024 bertujuan membangun hubungan lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Bupati Serang beri penghargaan pada penggiat koperasi
Baca juga: Bupati Serang beri penghargaan pada penggiat koperasi
Selain itu untuk mengetahui perangkat daerah mana saja yang sudah melakukan survei kepuasan masyarakat, sehingga bisa mendapatkan informasi dari narasumber terkait peraturan tentang SKM, serta memberikan informasi terkait tata cara input melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
"Jadi setiap OPD, kecamatan, puskesmas, dan semua OPD yang melakukan pelayanan kepada masyarakat mesti membuat hasil survei pelayanan kepada masyarakat pada tingkat kepuasannya," kata Ida Nuraida.
Menurutnya, hal tersebut yang akan menjadi feedback kepada Pemkab Serang untuk mengoreksi apakah pelayanan yang diterapkan sudah cukup baik atau belum. "Jika belum maka perlu ditingkatkan dan dianalisis dari segi atau item mana saja yang belum memuaskan dan perlu perbaikan," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang buka job fair, sediakan 3.115 lowongan kerja
Baca juga: Pemkab Serang buka job fair, sediakan 3.115 lowongan kerja
Pelaksanaan SKM tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 ada sembilan jenis yang harus dipenuhi, termasuk pelaporan itu pelaporan hasil survei. Adapun sembilan unsur SKM tersebut meliputi kesesuaian persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian/kewajaran biaya, kesesuaian pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas pelayanan, penanganan pengaduan, serta kualitas sarana dan prasarana.
Sementara itu Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan sosialisasi survei kepuasan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab ASN yang notabene adalah menjadi pelayan masyarakat. Jadi, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat dengan mempergunakan hati.
"Artinya dengan ikhlas dan juga dengan penuh kesungguhan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Ketika kita melaksanakan itu, apakah kita sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat atau belum, kita perlu survei," ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, setelah ada SKM masing-masing OPD mengetahui kekurangan dan mengetahui keinginan masyarakat. "Jadi masukan bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Serang lakukan percepatan eliminasi dan penanggulangan TBC
Baca juga: Pemkab Serang lakukan percepatan eliminasi dan penanggulangan TBC