Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, gencar melakukan pengawasan kampanye peserta Pilkada 2024 baik untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis mengatakan sejak 25 September hingga 15 Oktober pihaknya telah melakukan pengawasan pada 114 kampanye dari peserta Pilkada 2024.
 
"Kebanyakan aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) dilakukan dengan metode tatap muka dan dialog. Dan dari hasil pengawasan 114 aktivitas kampanye kami mengimbau kepada setiap tim kampanye untuk lebih berhati-hati dan mempedomani larangan saat berkampanye," katanya.

Menurut dia, sejumlah larangan harus dipatuhi oleh paslon diantaranya adalah memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian tentang larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Serta larangan untuk merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. 
 
“Diperbolehkan seorang kandidat datang ke kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan atas dasar undangan. Namun harus tahu batasan nya. Jangan sampai kemudian dalam undangan kegiatan keagamaan, tapi berubah menjadi ajang kampanye. Ini yang kemudian menjadi potensi pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan,” katanya menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang terima laporan dugaan politik uang paslon
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan sejak awal tahapan kampanye Bawaslu mengutamakan upaya pencegahan yang salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli kampanye, di seluruh kecamatan. 
 
Menurut dia, patroli biasanya dilakukan oleh Bawaslu pada malam hari. Petugas dan jajaran menggelar pertemuan informal dengan tokoh masyarakat, unsur kepemudaan, serta RT/RW setempat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. 
 
“Dari hasil patroli, kami menemukan fakta bahwa tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang larangan kampanye. Saat patroli ada pertanyaan dari masyarakat apakah boleh menerima sembako dari paslon atau tidak, boleh tidak menerima kaos dan kerudung dari calon," katanya. 
 
Oleh karenanya Bawaslu menambah durasi kegiatan patroli yang awalnya sepekan sekali di setiap kecamatan, kini menjadi dua kali dalam sepekan. 

Baca juga: Ini lokasi kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Serang
 
Ia mengingatkan tentang regulasi pembatasan dana kampanye yang diterbitkan oleh KPU Kota Serang paslon diperkenankan melakukan kampanye dengan metode lain, yakni lima hal mulai dari rapat umum, media sosial, media daring, perlombaan, dan bazar.
 
“Di lapangan aktivitas paslon ini semakin hari semakin bervariasi dan atraktif. Ada tebus murah, nonton bareng, senam sehat, jalan santai, lomba mancing, pameran UMKM, konser musik, dan lain sebagainya. Sebelum itu dilakukan silahkan dikoordinasikan dengan KPU sesuai tingkatan, serta mematuhi regulasi yang berlaku," pungkas Fierly Murdlyat Mabrurri.

Pilkada Kota Serang diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 adalah Ria Maryana-Subadri Ushuludin, nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia dan paslon nomor 3 Syafrudin-Heriyanto.

Sedangkan untuk Pilkada Banten diikuti dua pasangan yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, kemudianpasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Baca juga: KPU Kota Serang siapkan tiga tema debat paslon Pilkada 2024
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024