Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten menetapkan tiga lokasi kampanye rapat umum terbuka untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang pada Pilkada 2024.
"Ketiga lokasi kampanye rapat umum yakni Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kecamatan Serang, Bumi Perkemahan Kecamatan Walantaka dan Lapangan Kedung Cinde Kecamatan Kasemen," kata Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa, di Serang, Jumat.
Hanifa menjelaskan, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, atau selama kurang lebih 60 hari.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pilkada, KPU Kota Serang intensifkan sosialisasi
Hingga kini, belum ada satu pasangan calon yang menyampaikan jadwal kampanye akbar mereka. Yang dalam Pilkada diberikan satu kesempatan untuk berkampanye dengan menghadirkan ribuan massa. Sisanya, untuk rapat umum terbatas, seperti dialog maupun pertemuan terbatas lainnya dibebaskan, selama masa kampanye.
"Nanti kampanye akbar dengan melibatkan ribuan orang dan itu tidak ada batasan, namun hanya diberikan satu kali kesempatan. Biasanya dimanfaatkan menjelang berakhirnya masa kampanye," ujarnya.
Sementara itu, mengenai aturan kampanye disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, terdapat beberapa aturan yang boleh dan larangan terhadap para paslon. Seperti dilarang kampanye selama masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
"Kemudian, selama aktivitas kampanye para p aslon juga dilarang menyampaikan atau melakukan tindakan, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang beri layanan kesehatan gratis bagi petugas Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Ketiga lokasi kampanye rapat umum yakni Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kecamatan Serang, Bumi Perkemahan Kecamatan Walantaka dan Lapangan Kedung Cinde Kecamatan Kasemen," kata Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa, di Serang, Jumat.
Hanifa menjelaskan, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, atau selama kurang lebih 60 hari.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pilkada, KPU Kota Serang intensifkan sosialisasi
Hingga kini, belum ada satu pasangan calon yang menyampaikan jadwal kampanye akbar mereka. Yang dalam Pilkada diberikan satu kesempatan untuk berkampanye dengan menghadirkan ribuan massa. Sisanya, untuk rapat umum terbatas, seperti dialog maupun pertemuan terbatas lainnya dibebaskan, selama masa kampanye.
"Nanti kampanye akbar dengan melibatkan ribuan orang dan itu tidak ada batasan, namun hanya diberikan satu kali kesempatan. Biasanya dimanfaatkan menjelang berakhirnya masa kampanye," ujarnya.
Sementara itu, mengenai aturan kampanye disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, terdapat beberapa aturan yang boleh dan larangan terhadap para paslon. Seperti dilarang kampanye selama masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
"Kemudian, selama aktivitas kampanye para p aslon juga dilarang menyampaikan atau melakukan tindakan, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang beri layanan kesehatan gratis bagi petugas Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024