Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, Senin, menerima laporan dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada kota setempat dari kuasa hukum pasangan lainnya.
Pasangan nomor urut 01 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin melalui kuasa hukumnya Ega Jalaludin melaporkan paslon nomor urut 03 Syafrudin-Heriyanto yang diduga melakukan politik uang di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 5 Oktober.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Pasangan nomor urut 01 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin melalui kuasa hukumnya Ega Jalaludin melaporkan paslon nomor urut 03 Syafrudin-Heriyanto yang diduga melakukan politik uang di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 5 Oktober.
"Berkaitan laporan tersebut sesuai peraturan, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran," kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Senin.
Menurut dia, setelah pengkajian apabila memenuhi syarat, Bawaslu akan melimpahkan kasusnya ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan.
Menurut dia, setelah pengkajian apabila memenuhi syarat, Bawaslu akan melimpahkan kasusnya ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan.
"Kalau politik uang itu masuknya pidana. Dalam satu peristiwa kadang bisa lebih dari satu pasal maka harus kita lihat dan pelajari dulu laporannya. Dan nanti terbukti atau tidaknya akan dinyatakan oleh tim kejaksaan dan kepolisian bukan oleh Bawaslu," katanya menambahkan.
Baca juga: Gakkumdu Kota Serang: ada 12 potensi kerawanan Pilkada bisa pidana
Baca juga: Gakkumdu Kota Serang: ada 12 potensi kerawanan Pilkada bisa pidana
Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Ega Jalaludin mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan politik uang tersebut.
"Yang dilakukan paslon nomor urut 03 kita punya bukti-buktinya. Dan hal tersebut dilakukan ditempat pendidikan. Dimana tempat tersebut dilarang untuk dilakukan kampanye," katanya.
Ia mengatakan bukti foto berserta video sudah lengkap dan di serahkan kepada Bawaslu sebagai alat bukti. Dan untuk verifikasi akan dilakukan oleh Bawaslu apakah itu telah memenuhi syarat atau tidak.
"Dan kami menganggap itu sudah memenuhi syarat," katanya.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pilkada, KPU Kota Serang intensifkan sosialisasi
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pilkada, KPU Kota Serang intensifkan sosialisasi
Pilkada 2024 Kota Serang, diikuti tiga pasangan calon diantaranya yakni paslon nomor urut 01 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin. Mereka diusung sepuluh parpol, terdiri dari Partai Golkar, PPP, PDIP, PKB, dan Partai Demokrat. Kemudian, partai non parlemen ada Partai Perindo, Gelora.
Nomor urut 02 paslon Budi Rustandi-Nur Agis Aulia. Mereka diusung oleh lima parpol yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, nomor urut 03 untuk paslon Syafrudin-Heriyanto yang diusung tiga parpol, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Ummat.
Baca juga: Ini lokasi kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Serang
Baca juga: Ini lokasi kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024