Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kota Serang menyatakan ada 12 potensi kerawanan yang terjadi pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai peristiwa pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kota Serang menyatakan ada 12 potensi kerawanan yang terjadi pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai peristiwa pidana.
Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan, di Serang, Sabtu, menuturkan potensi kerawanan tersebut diantaranya politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, membuat tindakan dan atau keputusan yang menguntungkan paslon, menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai, kampanye di tempat ibadah, dan kampanye di luar jadwal.
“Berikutnya, pemalsuan dokumen, menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi, perusakan alat peraga kampanye, mengganggu ketertiban dan keamanan pemungutan suara, menghina menghasut dan mengadu domba peserta pemilu, serta merusak dan atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang tersegel,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Serang panggil Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Baca juga: Bawaslu Serang panggil Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Ia menjelaskan beberapa pasal pidana pemilihan selama masa kampanye. Terutama adalah pasal 187A ayat 1 dan 2 undang-undang pemilihan.
Disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji,” katanya.
Baca juga: Cabup Tangerang Maesyal janji permudah izin investasi jika terpilih
Baca juga: Cabup Tangerang Maesyal janji permudah izin investasi jika terpilih
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkap, selama sembilan hari pelaksanaan kampanye, mulai 25 September hingga 3 Oktober, Bawaslu sudah mengawasi 34 aktivitas kampanye pasangan calon.
"Kami berharap, setiap pasangan calon menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sebuah pelanggaran. Karena itu kami sampaikan rambu-rambunya kepada tim kampanye dan semoga mereka mempedomani regulasi,” katanya.
Baca juga: Ini lokasi kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Serang
Baca juga: Ini lokasi kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024