Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan pihaknya menunggu surat keterangan (SK) pemberhentian dua peserta Pilkada serentak 2024, yang sempat dilantik menjadi legislator atau anggota DPRD terpilih 2024-2029.

Dua anggota legislatif tersebut adalah politisi PDIP Ade Sumardi yang merupakan bakal calon wakil gubernur Banten, dan politisi Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang menjadi bakal calon Bupati Pandeglang.

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja dikonfirmasi ANTARA di Serang, Senin, mengatakan surat keterangan (SK) pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri RI tersebut merupakan salah satu persyaratan pencalonan.

Baca juga: Maju pilkada, Ade Sumardi dilantik jadi anggota DPRD Banten

Akhmad mengatakan semua dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah di Banten untuk mengikuti Pilkada sudah terpenuhi.

"Tinggal memang untuk SK pemberhentian Pak Fitron dan Ade Sumardi sebagai anggota DPRD terpilih, itu saja. Itu kan menjadi domain Kemendagri," ujar dia.

Sementara, KPU Banten sudah menerima SK pemberhentian dari Kemendagri pada bakal calon Gubernur Banten Andra Soni sebagai anggota DPRD terpilih 2024-2029.

"Pak Andra Soni mengundurkan dirinya kan 21 hari sebelum pendaftaran (Pilkada)," ujar Akhmad.

KPU Banten akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pilkada 2024 pada 14 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Baca juga: KPU Banten minta calon kepala daerah tuntaskan LHKPN hingga 14 September
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024