Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan telah menerima dua pemberitahuan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar kepada wartawan di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa dari dua pemberitahuan pendaftaran bakal calon kepala daerah itu, baru satu pasangan calon yakni Zulkarnain-Lerru yang sudah menyerahkan syarat pendaftaran diri dan diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima satu pasangan calon bupati/wakil bupati Tangerang yang melakukan pendaftaran yakni dari pasangan independen Zulkarnain-Lerru," ucapnya.

Sementara, kata Umar, pasangan bakal calon bupati lainnya yakni Maesyal Rasid-Intan bakal menyerahkan syarat pendaftaran sebagai peserta pilkada yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024.

"Yang sudah terkonfirmasi dari bakal calon Maesyal-Intan, Insyaallah pada Kamis tanggal 29 Agustus akan mendaftar," katanya.

"Untuk yang lain belum ada konfirmasi, jadi hanya Maesyal-Intan yang akan menyusul pendaftaran. Karena memang kita sudah menyampaikan kepada LO atau penghubung satu hari sebelum mendaftar itu agar bersurat agar kami bisa menyiapkan penerimaan pendaftaran," tambahnya.

Baca juga: Pasangan independen Zulkarnain-Lerru daftar maju di Pilkada Tangerang

Ia menyebutkan, untuk tahapan pendaftaran pasangan bakal calon akan berlangsung selama tiga hari, yang terhitung sejak 27 sampai 29 Agustus 2024.

Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 23.59 WIB.

"Secara tahapan kami melakukan penerimaan pendaftaran mulai 27-29 Agustus 2024 tepat pukul 23.59 WIB. Jadi kami masih menunggu sampai 29 Agustus," ujarnya.

Umar mengungkapkan, mekanisme syarat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Partai Golkar resmi dukung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

PKPU tersebut telah disetujui oleh DPR RI. Aturan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik dan juga ambang batas usia calon saat mendaftar ke KPU.

"PKPU terbaru nya pun sudah diterbitkan yakni PKPU RI nomor 10 tahun 2024 dan kami secara berjenjang sudah melakukan perubahan pengumuman kemarin pada tanggal 23-26 menggunakan PKPU terbaru," paparnya.

Umar juga menambahkan, untuk tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran para bakal calon. KPU saat ini sudah menetapkan satu lokasi rumah sakit yakni RSUP Sintanara Kota Tangerang.

"Hasil dari pada rapat pleno kami sudah ditentukan dan sudah koordinasi KPU Kota/kabupaten lain yang ada di Banten, untuk sepakat memilih RSUP Sitanala Kota Tangerang," pungkas Muhammad Umar.

Baca juga: PDIP disebut usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024