Mahasiswa dan generasi muda disebut menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap risiko keuangan digital dan jeratan aktivitas keuangan ilegal.

Hal itu karena rendahnya literasi keuangan, paparan informasi yang bertubi-tubi mengenai pinjaman online (pinjol) dan ditambah dengan gaya hidup yang bersifat konsumtif di kalangan generasi muda.

"Oleh karena itu mari kita jaga perilaku keuangan digital kita. Jangan sampai terlena dengan tawaran pinjol ilegal," kata Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa  Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK pada seminar nasional  "Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Online" yang digelar oleh OJK dan Komisi XI DPR RI di kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba), di Serang, Selasa.

Kata dia, generasi muda termasuk mahasiswa dan pelajar bila harus menggunakan pinjol maka harus lebih hati-hati dan bertanggung jawab.

"Bila kalian ingin menggunakan pinjol maka harus bertanggung jawab terhadap apa yang kalian pilih," kata dia menambahkan.

Baca juga: Diskominfo: Judi online berdampak generasi emas hingga ekonomi

Frederica mengatakan, boleh menggunakan pinjol yang sah dan resmi saja yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Bila ada perseroan yang bergerak di bidang keuangan namun tidak berizin itu adalah ilegal alias tidak sah.

Ia mengatakan' sampai saat ini OJK sudah menutup 9.000 aplikasi pinjol ilegal alias tidak berizin.

 "Sekarang cara cek apakah pinjol itu legal atau ilegal bisa ke hotline 157," tegasnya.

Sementara anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan bahwa kampus termasuk yang paling rawan terpapar pinjol ilegal dan judi online (judol).

Kata Fauzi, berdasarkan data OJK pinjol yang legal dan sah ada 101, sementara yang ilegal hingga ribuan yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, ada beberapa sebab orang terjerat pinjol ilegal antara lain pelarian dari masalah, kurangnya pengawasan, dan budaya konsumtif.

Ia mengatakan,  orang yang terjerat pinjol ilegal terdiri atas beragam profesi di Tanah Air. Mereka terjerat karena tergiur mendapatkan dana dengan cara cepat tanpa memperhatikan akibatnya.

"Selain judol dan pinjol ilegal ada satu lagi yang sangat membahayakan yaitu investasi ilegal. Itu yang kami sebut sebagai triangle evil," ujarnya.

Baca juga: Ini faktor pemicu kecanduan judi online versi dokter jiwa

Kata Fauzi, tidak ada orang yang menang dan kaya raya karena main judol. Ia mencontohkan, bila seseorang main judol 9 kali maka paling banter ia menang 3 kali dan kalah 6 kali. Bila ia main 3 kali, maka hanya menang 1 kali.

"Karena itu yang diuntungkan adalah bandar judol, bukan pemain," ujarnya.

Fauzi menegaskan, suara perlawanan terhadap judol dan pinjol ilegal harus terus disuarakan.

Ia juga memaparkan mengenai bahayanya pinjol ilegal. Antara lain bunga sangat tinggi, penagihan dilakukan dengan kasar, mengancam, dan sebagainya.

Sementara Rektor Uniba Prof. Dr. Furtasan Ali Yusuf mengatakan bahwa ancaman judol dan pinjol ilegal nyata adanya. Ia menyatakan, Provinsi Banten masuk 5 besar pengguna online. 

Furtasan mengatakan, judol dan pinjol ilegal sudah banyak memakan korban. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama untuk melawannya.

Baca juga: Polres Serang ingatkan masyarakat akan bahaya judi online

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024