Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan judi online berdampak pada generasi emas dan pelemahan ekonomi nasional serta bagian dari kejahatan digital sehingga perlu peran bersama dalam pemberantasan.
"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect," kata Kadis Kominfo Indri Astuti di Tangerang Minggu.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi online. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun demikian, masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” ujarnya.
Baca juga: Ini faktor pemicu kecanduan judi online versi dokter jiwa
Ia mengungkapkan sangat banyak dampak kerugian dari kegiatan judi online seperti tidak adanya pajak untuk negara karena kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri.
Ia mengimbau masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online.
Aduan melalui kanal website aduannomor.id atau aduankonten.id, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital.
"Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui email aduankonten@kominfo.go.id dan nomor di 0811-9224-545,” katanya.
Baca juga: Promosikan situs judi online, selebgram dibekuk aparat Polres Jepara
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024 tentang larangan judi online kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin Jumat mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya yang dapat merusak moral, produktivitas kerja dan tatanan sosial sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.
Dalam surat edaran itu, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Tangerang keluarkan surat edaran larangan judi online bagi pegawai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect," kata Kadis Kominfo Indri Astuti di Tangerang Minggu.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi online. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun demikian, masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” ujarnya.
Baca juga: Ini faktor pemicu kecanduan judi online versi dokter jiwa
Ia mengungkapkan sangat banyak dampak kerugian dari kegiatan judi online seperti tidak adanya pajak untuk negara karena kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri.
Ia mengimbau masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online.
Aduan melalui kanal website aduannomor.id atau aduankonten.id, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital.
"Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui email aduankonten@kominfo.go.id dan nomor di 0811-9224-545,” katanya.
Baca juga: Promosikan situs judi online, selebgram dibekuk aparat Polres Jepara
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024 tentang larangan judi online kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin Jumat mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya yang dapat merusak moral, produktivitas kerja dan tatanan sosial sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.
Dalam surat edaran itu, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Tangerang keluarkan surat edaran larangan judi online bagi pegawai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024