Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten mulai melakukan pleno penyandingan data C Hasil dan D Hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten 2 di 74 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, di Serang, Rabu, mengatakan rapat pleno penyandingan data perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sebagai landasan hukum, kata Nanas, kegiatan penyandingan data ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, dan SE KPU RI Nomor 995 yang disempurnakan dengan SE KPU RI Nomor 1043.
"Itulah dasar bagaimana berproses terkait putusan MK. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, jajaran kepolisian, dan parpol terkait tempat, mekanisme dan sebagainya," katanya
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan bahan bukti penyandingan data di 74 TPS.
Penyandingan data C Hasil dan D Hasil akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel dihadiri masing-masing satu perwakilan parpol sesuai dengan mandat.
"Masing-masing panel tersebut akan membuka kotak kontainer. Ada dua jenis kotak kontainer besar dan kecil. Kontainer besar ini berisi C Hasil Pleno terdiri dari Taktakan dan Walantaka. Kedua, boks kontainer D Hasil kecamatan yang nanti dikoreksi apabila ada perubahan," katanya menjelaskan.
Sebelum pleno dimulai, telah dilakukan pemeriksaan C Hasil terlebih dahulu untuk memastikan bahwa semua lengkap setelah lengkap baru dimulai.
Sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil di 120 TPS untuk DPR RI Dapil Banten 2 yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Baca juga: Jelang penyandingan suara, gudang logistik KPU Kota Serang dijaga ketat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, di Serang, Rabu, mengatakan rapat pleno penyandingan data perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sebagai landasan hukum, kata Nanas, kegiatan penyandingan data ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, dan SE KPU RI Nomor 995 yang disempurnakan dengan SE KPU RI Nomor 1043.
"Itulah dasar bagaimana berproses terkait putusan MK. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, jajaran kepolisian, dan parpol terkait tempat, mekanisme dan sebagainya," katanya
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan bahan bukti penyandingan data di 74 TPS.
Penyandingan data C Hasil dan D Hasil akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel dihadiri masing-masing satu perwakilan parpol sesuai dengan mandat.
"Masing-masing panel tersebut akan membuka kotak kontainer. Ada dua jenis kotak kontainer besar dan kecil. Kontainer besar ini berisi C Hasil Pleno terdiri dari Taktakan dan Walantaka. Kedua, boks kontainer D Hasil kecamatan yang nanti dikoreksi apabila ada perubahan," katanya menjelaskan.
Sebelum pleno dimulai, telah dilakukan pemeriksaan C Hasil terlebih dahulu untuk memastikan bahwa semua lengkap setelah lengkap baru dimulai.
Sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil di 120 TPS untuk DPR RI Dapil Banten 2 yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Baca juga: Jelang penyandingan suara, gudang logistik KPU Kota Serang dijaga ketat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024