Gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dijaga ketat menjelang penyandingan data di 74 tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: Zulkarnain-Lerru penuhi syarat administrasi perseorangan Pilkada Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan untuk penjaga di gudang logistik dilakukan penebalan penjagaan mulai dari kepolisian hingga anggota KPU.
"Pengamanan di gudang kita lakukan penebalan mulai dari kepolisian, petugas KPU, bahkan dari PDI dan Demokrat juga bersurat ke kita untuk melakukan pengamanan maka kita persilakan," katanya.
Selain itu juga di gudang telah dilengkapi dengan CCTV sebagai bukit proses penyimpanan data surat suara benar-bener aman.
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan bahan bukti penyandingan data di 74 TPS.
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan bahan bukti penyandingan data di 74 TPS.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, berharap proses penyandingan tersebut dapat berjalan dengan baik.
"C hasil disandingkan dengan D hasil. Yang menjadi pegangan C hasil. Kalau C hasil dan D hasil tidak sama, maka yang harus menyesuaikan adalah D hasil," katanya.
Kemudian setelah penyandingan lalu rekapitulasi. Rekapitulasi itu mengacu pada peraturan KPU No 5 tahun 2024 dimana data itu dimasukkan kembali pada aplikasi Sirekap.
"Jadi tiga hal itu saja yang menjadi titik pengawasan kami di Bawaslu. Dalam surat Bawaslu itu disebutkan bahwa kalau C hasil tidak ada, tidak lengkap, dan rusak maka kami diminta untuk melakukan syarat perbaikan dan penghitungan surat suara ulang," katanya.
Baca juga: KPU Banten mulai lakukan coklit data pemilih Pilkada 2024
Baca juga: KPU Banten mulai lakukan coklit data pemilih Pilkada 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: Zulkarnain-Lerru penuhi syarat administrasi perseorangan Pilkada Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024