Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten siapkan bahan bukti berupa data C Hasil dan D Hasil DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten 2 untuk dilakukan penyandingan data di 74 tempat pemungutan suara (TPS).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Rabu, mengatakan penyiapan bahan bukti tersebut sesuai dengan surat KPU RI sebelum dilakukan penyandingan data pada putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Sesuai dengan surat KPU RI nomor 995 harus ada proses sebelum penyandingan. Yaitu pencarian alat bukti C Hasil," katanya.
Baca juga: KPU tindak lanjuti putusan MK sandingkan data suara 120 TPS di Banten
Baca juga: KPU tindak lanjuti putusan MK sandingkan data suara 120 TPS di Banten
Patrudin mengatakan, pengumpulan bahan bukti tersebut mengundang partai politik (parpol). Akan tetapi hanya ada empat parpol yang hadir yaitu PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS.
Penyandingan data akan dilakukan di 74 TPS yang ada di Kota Serang dari total 120 TPS Dapil Banten 2 yang harus disandingkan. sisanya ada di Kabupaten Serang.
"Proses penyandingan data akan dilakukan pada 3 Juli 2024. 74 TPS itu di Kecamatan Walantaka 2 TPS dan Kecamatan Taktakan 72 TPS," katanya.
Mekanisme penyandingannya nanti bisa dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau diambil alih oleh KPU Kota Serang.
Dalam amat putusan MK tidak disebutkan apakah penyandingan harus dilakukan untuk semua partai atau hanya partai yang berperkara saja.
"Saat pleno akan kita tanyakan apakah disandingkan semua atau memang hanya yang bersengketa saja," terangnya.
Baca juga: KPU Serang targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 70 persen
Baca juga: KPU Serang targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 70 persen
Proses penyandingan data berpotensi merubah perolehan suara Pileg DPR RI. Dan waktu penyandingan tidak boleh dilakukan lebih dari tanggal 6 Juli 2024. Hal itu karena putusan MK dibacakan pada 6 Juni 2024.
"Kalau lebih dari 30 hari kena kode etik. Karena MK membacakan putusan di tanggal 6 Juni," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: KPU segera publikasikan Rancangan PKPU pencalonan Pilkada 2024
Baca juga: KPU segera publikasikan Rancangan PKPU pencalonan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024