Kepolisian Resor (Polres) Lebak Provinsi Banten menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di Rangkasbitung dan sekitarnya guna mencegah tindakan kejahatan.
"Kami berharap operasi pekat ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di masyarakat," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono dalam keterangan di Rangkasbitung, Lebak, Jumat.
Polres Lebak gencar mengoptimalkan operasi pekat dengan melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi rawan kejahatan termasuk ke lokasi penjual minuman keras.
Baca juga: Polresta Tangerang terus laksanakan operasi miras
Baca juga: Polresta Tangerang terus laksanakan operasi miras
Operasi pekat tersebut, ujar dia, langsung perintah Kapolda Banten Irjen Abdul Karim untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
"Kami mengapresiasi hingga saat ini kondisi Lebak relatif aman dan kondusif," katanya.
Ia mengatakan operasi pekat guna meminimalisasi kasus kejahatan mulai begal, penodongan, pencurian hingga perampokan.
Selain itu petugas juga menyita 1.800 botol minuman keras berbagai merek dari berbagai wilayah di Rangkasbitung dan sekitarnya.
"Semua pedagang minuman keras diberikan pembinaan hukum agar kelak tidak kembali melakukannya," katanya.
Baca juga: 75 ribu botol miras disita jajaran Polda Banten
Baca juga: 75 ribu botol miras disita jajaran Polda Banten
Sementara itu, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mendukung operasi pekat khususnya penyitaan minuman keras untuk memberikan suasana aman dan damai di lingkungan masyarakat.
Selama ini, pengaruh minuman keras cukup membuat keresahan masyarakat karena anak-anak muda begitu mudah untuk mendapatkan miras di warung-warung, lokasi hiburan maupun pertokoan.
Maraknya minuman keras tersebut tentu dapat menimbulkan kasus kejahatan-kejahatan di lingkungan masyarakat, seperti pencurian, pemerkosaan dan kriminal lainnya.
"Kami sangat mendukung kepolisian untuk melakukan operasi pekat, termasuk penjualan minuman keras, kejahatan dan prostitusi," katanya.
Baca juga: Polresta Tangerang musnahkan 2.412 botol miras
Baca juga: Polresta Tangerang musnahkan 2.412 botol miras
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024