Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono mengatakan pihaknya terus melaksanakan operasi minuman keras (miras) karena menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di wilayahnya.

"Miras ini memang jadi penyumbang terjadinya tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui bahwa wilayah kita ini sering terjadi aksi tawuran dan gang motor," ucap Baktiar di Tangerang, Kamis.

Ia menyebutkan, selama ini aksi kriminalitas seperti tawuran antar remaja dan gang motor yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut, secara umum dipengaruhi oleh minum-minuman keras.

Sehingga, katanya, tingkat tidak pidana di daerah itu sering terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa.

"Ke depan kita akan terus melaksanakan operasi KRYD (kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan) ini secara konsisten, karena didapatkan hasil evaluasi kita bahwa minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan," ujarnya.

Baca juga: 75 ribu botol miras disita jajaran Polda Banten

Ia mengungkapkan, peran aktif semua sektor turut serta memberantas penyakit masyarakat tersebut, maka mental masyarakat bisa dikembalikan menjadi lebih bijak lagi sehingga dukungan tersebut bisa memaksimalkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras.

"Mudah-mudahan dengan digelarnya kegiatan ini kita bisa mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Untuk membuktikan dalam pemberantasan miras itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, telah memusnahkan barang bukti 2.412 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil operasi Ketertiban dan Kepastian Kamtibmas atau pekat tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai merek yang dikemas dalam 2010 dus ini didapat dari operasi Polresta Tangerang sebanyak 840 botol, Polsek Tigaraksa sebanyak 240 botol, Polsek Cikupa 216 botol, Polsek Balaraja 280 botol, Polsek Pasar Kemis 360 botol, Polsek Cisoka 120 botol, Polsek Panongan 180 botol, Polsek Rajeg 180 botol, Polsek Mauk 80 botol, Polsek Kresek 60 botol dan Polsek Kronjo 72 botol.
 
Baca juga: Polresta Tangerang musnahkan 2.412 botol miras

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024