Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menginstruksikan kepada jajaran tenaga pendidik di daerahnya untuk memperkuat literasi digital anak atau murid guna mendukung implementasi PP Tunas.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana di Tangerang, Kamis, menyampaikan bahwa sebagai komitmen dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) demi memperkuat perlindungan generasi muda di tengah era digitalisasi.

Kendati demikian, penguatan litrasi digital di satuan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung turunan kebijakan tersebut.

"Kita baru melaksanakan pendampingan terkait dengan penggunaan interaktif flat panel yang kemarin sudah dikirimkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah. Sehingga, nanti guru-gurunya juga bisa mengimbangi terutama guru-guru yang menerima, sehingga nanti bisa ada pengimbasan di masing-masing sekolah," jelas Dadan.

Baca juga: Program PP Tunas Serang fokus perbaikan komunikasi orang tua dan anak

Menurutnya, penguatan litrasi digital bukan semata untuk mengimbangi perkembangan di era digitalisasi saat ini. Namun, juga sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap berfungsi sebagai pendukung pola pendidikan yang positif.

"Terus kemudian juga kita sudah membuat berbagai macam aplikasi yang di dalamnya terdapat konten-konten literasi digital, di antaranya portal sekolah. Nah ini juga sangat membantu dari peningkatan literasi digital di sekolah bagi siswa-siswa kita," tuturnya.

Ia menyatakan,  pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tangerang siap memperkuat edukasi berbasis digital bagi para murid di lingkungan satuan pendidikan dengan pendampingan guru.

Baca juga: Wabup Tangerang sebut PP Tunas perkuat generasi muda di era digital

Selain itu, pihaknya menyambut baik adanya ketegasan pemerintah dalam melindungi anak dari paparan negatif media sosial (medsos) yang kerap merugikan masyarakat khususnya para orang tua murid.

"Tentu sangat positif dan kita dukung apa peran pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya media sosial, terutama dampak-dampak negatifnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu menambahkan, dalam upaya mencegah anak di bawah umur menggunakan media sosial melalui Surat Edaran(SE) Bupati Tangerang telah mengeluarkan aturan pembatasan pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan SD dan SMP.

"Sementara, untuk para tenaga pendidik atau guru dan kepala sekolah dilarang menghidupkan atau harus menggunakan mode hening gawai atau smartphone-nya," kata dia.

Baca juga: Penggunaan smartphone tanpa batasan kurangi interaksi sosial

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Senada Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca juga: Wali Kota Tangerang sebut PP Tunas lindungi anak dari konten negatif



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026