Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melantik sebanyak 822 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dengan masa kerja delapan bulan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Senin mengatakan bahwa dari sebanyak 822 anggota PPS tersebut memiliki masa kerja selama enam bulan sebelum pemungutan suara dan dua bulan setelah pemungutan suara.

"Yang jelas badan ad hoc ini yang akan membantu dalam pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 di masing-masing desa/kelurahan, mereka akan berkewenangan untuk merekrut anggota PPS, pantarlih dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang minta anggota Panwascam "lurus" tegakkan aturan

Ia mengungkapkan, anggota PPS yang dilantik tersebut, berasal dari 29 kecamatan di 274 desa/kelurahan. Mereka, akan bertugas atau berkewenangan untuk merekrut anggota pantarlih dan sebagainya.

Dia pun berharap para anggota PPS bisa bekerja dengan bersungguh-sungguh, menerapkan kenetralan, profesional dan integritas dalam bekerja untuk pemilu damai.

"Kami berharap dengan dilantiknya PPS ini bisa bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas pada tahapan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati pada pilkada serentak nanti," kata dia.

Baca juga: Untuk pilkada, KPU Kota Serang terima dana hibah Rp28 miliar

Diketahui, pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 hanya adanya satu calon dari jalur perseorangan. Dimana, sebelumnya satu pasangan calon yakni Zulkarnain dan Lerru Yustira telah mendaftar melalui dokumen formal yang diserahkan pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.

Baca juga: BKPSDM sebut ASN wajib menjaga netralitas saat Pilkada

Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Bagi tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2024.

Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU Tangerang pada saat melakukan pendaftaran.

"Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan," jelas dia.

Baca juga: Adian Napitupulu pimpin Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024