Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan netralitas ASN bukan hanya masa pemilihannya tetapi sebelum dan sesudah Pilkada berlangsung.

"ASN wajib menjaga netralitas yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Jatmiko di Tangerang Kamis dalam keterangannya.

Ia mengatakan BKPSDM Kota Tangerang telah memberikan pembinaan disiplin dan netralitas kepada ASN dengan melibatkan BKN dan KASN.

Baca juga: Mendagri terbitkan Surat Edaran guna wujudkan Pilkada Serentak aman dan damai

Ia menjelaskan, ASN dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara.

"Hal ini, dilakukan agar ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil," ujarnya.

Ia pun menegaskan, netralitas berkaitan erat dengan nilai loyalitas karena ASN harus menjaga komitmen dan integritas tidak akan melakukan hal yang tidak adil. 

Pasalnya saat ini merupakan masa rawan. Tanpa disadari, ASN dalam kehidupan sehari-harinya dapat melakukan perbuatan tidak disengaja, atau bahkan ada kesengajaan tindakan melanggar aturan netralitas ASN.

“Saya ingatkan, selama proses Pilkada agar tetap menahan diri, supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar. Menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin, yang akan berdampak kepada kita semua dengan adanya sanksi. Pada akhirnya, akan berdampak juga terhadap karir, serta status lainnya,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan ASN calonkan diri di Pilkada 2024

Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Lalu bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024. 

Pj Wali Kota Nurdin mengatakan bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

Baca juga: Sekda tekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas Pilkada 2024

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024