Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menekankan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang tahun 2024.
Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat pada tahun 2019, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kondisinya memerlukan jaminan sosial, namun belum teranggarkan.
"Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, saat bertugas di masa pilkada seperti sakit atau meninggal dunia, mereka mendapatkan jaminan yang layak,” kata Sekda Herman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan juga Bapeda, di Serpong, Selasa.
Baca juga: Mendagri terbitkan Surat Edaran guna wujudkan Pilkada Serentak aman dan damai
Ia mengatakan Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024.
Hal tersebut juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Kota Tangerang, di mana capaian UHC sudah di atas 99 persen," ucapnya.
Baca juga: Sukseskan Pilkada, Pemkot Tangerang cairkan dana hibah puluhan miliar
Sekda juga berharap agar Rakor ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pilkada.
"Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan sukses," ujarnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan akan segera menindaklanjuti instruksi dan arahan yang diberikan Sekda dalam memastikan perlindungan bagi petugas pilkada.
Baca juga: KPU Kota Serang tegaskan ASN harus mundur jika maju pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat pada tahun 2019, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kondisinya memerlukan jaminan sosial, namun belum teranggarkan.
"Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, saat bertugas di masa pilkada seperti sakit atau meninggal dunia, mereka mendapatkan jaminan yang layak,” kata Sekda Herman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan juga Bapeda, di Serpong, Selasa.
Baca juga: Mendagri terbitkan Surat Edaran guna wujudkan Pilkada Serentak aman dan damai
Ia mengatakan Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024.
Hal tersebut juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Kota Tangerang, di mana capaian UHC sudah di atas 99 persen," ucapnya.
Baca juga: Sukseskan Pilkada, Pemkot Tangerang cairkan dana hibah puluhan miliar
Sekda juga berharap agar Rakor ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pilkada.
"Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan sukses," ujarnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan akan segera menindaklanjuti instruksi dan arahan yang diberikan Sekda dalam memastikan perlindungan bagi petugas pilkada.
Baca juga: KPU Kota Serang tegaskan ASN harus mundur jika maju pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024