Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan) Seksi 2 selesai tepat waktu pada Desember 2024.
 
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti di Serang, Kamis, mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian untuk mengurai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Serang-Panimbang.
 
"Rapat Koordinasi ini untuk mengurai dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Seksi 2," katanya.

Baca juga: Tol Serang-Panimbang Seksi 2 dan 3 ditargetkan beroperasi pada 2024
 
Bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Serang, berbagai permasalahan yang telah diinventarisasi kemudian dibahas mulai dari wilayah Rangkasbitung, Cileles Kabupaten Lebak, hingga Bojong, Kabupaten Pandeglang, dengan target penyelesaian pembebasan lahan diperkirakan rampung pada bulan Juni 2024.
 
"Alhamdulillah tadi sudah dikemukakan berbagai permasalahan dan target penyelesaian pembebasan lahannya diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni," ucapnya.
 
Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi main road toll-nya, dan pembangunan jalan jalur utama juga bisa diselesaikan sesuai dengan target yaitu di bulan Desember.

Baca juga: Kabupaten Lebak prioritaskan investasi hijau dan ramah lingkungan
 
Pemerintah Provinsi Banten sendiri sudah memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang.
 
"Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan pelaksanaan pembangunannya lancar dan selesai tepat waktu sesuai target. Sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat Banten," katanya.
 
Diketahui, untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang Panimbang Seksi 2, Pemerintah Provinsi Banten telah memperbaharui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024 tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan merujuk Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten perihal permohonan rekomendasi pembaharuan penetapan lokasi atas sisa bidang untuk pengadaan tanah tambahan yang terkena trase Jalan Tol Serang-Panimbang sebesar 83,35 hektar terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak merubah pihak pemiliknya yang berhak.

Baca juga: Tol Serang-Panimbang disebut percepat kawasan industri Banten selatan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024